Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka perlu dipersiapkan upaya nyata
pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah melalui peningkatan dan pengembangan
kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemba-ngunan
nasional di daerah. Paradigma pemberdayaan dalam konteks kemasyarakatan adalah
mengembangkan kapasitas masyarakat yang dilakukan melalui pemihakan kepada yang
tertinggal, dan dalam konteks pemerintahan berarti pemberdayaan pemerintah
daerah yang dilakukan melalui otonomi daerah.
Berdasarkan atas kebijaksanaan otonomi
daerah maka telah di-lakukan penyempurnaan mekanisme penyaluran dana sekaligus
disertai pengalihan wewenang dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan
di daerah. Seiring dengan berkembangnya kemampuan masyarakat yang makin beragam
maka perlu diidentifikasi program-program pembangunan yang perlu segera
dialihkan dan dilestarikan oleh masyarakat. Pemerintah baik di pusat maupun di
daerah bertindak sebagai penyelenggara pelayanan umum (public service), serta bertindak sebagai fasilitator dan
dinamisator. Untuk itu perlu dibedakan antara program yang diselenggarakan oleh
jajaran pemerintah dan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Demikian pula
perlu diidentifikasi kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah (local government) dan pemerintah pusat.
Perlu pula diidentifikasi program dan kegiatan pembangunan yang sudah dapat
dilaksanakan oleh masyarakat dan yang masih menjadi tanggung-jawab pemerintah.
Upaya pemberdayaan masyarakat
diselenggarakan dengan sumber dana dari bantuan langsung masyarakat (BLM) yang
bersifat block grant. Dana
pembangunan berupa stimulan dipergunakan untuk mendanai kegiatan yang langsung
dimanfaatkan oleh masyarakat. Bantuan diberikan dalam bentuk: Pertama,
meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia, termasuk pemberdayaan masyarakat dan
aparat, baik di daerah maupun di pusat (capacity
building). Kedua, mengge-rakkan dan meningkatkan perubahan struktur ekonomi
rakyat mewu-judkan kesejahteraannya (modernization-structural
change). Ketiga, membangun prasarana dasar yang mendukung kegiatan ekonomi
rakyat. Keempat, meningkatkan dan memantapkan kelembagaan ma-syarakat (institution building), dan Kelima,
mengembangkan monitoring dan evaluasi sebagai dasar penilaian dampak setiap
program dan bantuan (networking).
Sementara itu jajaran pemerintah
menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat sekaligus
merupakan upaya pemberdayaan jajaran aparat pemerintah daerah. Upaya
pem-berdayaan pemerintah daerah didanai dari alokasi bantuan operasional dan
pemantauan (BOP) yang disesuaikan dengan besaran dan tujuan BLM yang
ditetapkan. Komponen BOP digunakan untuk membiayai investasi pemerintah yang
diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat yang diprioritaskan pada
beberapa hal: Pertama, pengem-bangan pusat penyuluhan dan pendampingan. Kedua,
pengembangan pusat penyedia informasi. Ketiga, pengembangan pusat inovasi dan
teknologi. Keempat, pengembangan perumusan regulasi; dan kelima, pengembangan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program. Dalam kaitan dengan pemberdayaan
aparat pemerintah daerah, maka fungsi DIP Pusat perlu makin ditingkatkan
koordinasinya agar dana yang disalurkan langsung ke daerah makin meningkatkan
peranserta ma-syarakat dan daerah dalam menangkap dan menyerap dana
pemba-ngunan daerah yang sudah didaerahkan melalui forum rapat koordinasi
pembangunan (Rakorbang).